TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur mewarnai awal pemerintahan Prabowo Subianto. Alasannya beragam, dari serbuan produk impor di pasar dalam negeri hingga berkurangnya pesanan di pasar global.
PHK massal ini bertolak belakang dengan janji Prabowo menciptakan 19 juta lapangan kerja saat kampanye pemilihan presiden 2024. Di sektor tekstil, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan belakangan juga mengklaim bakal ada peningkatan pesanan tiga kali lipat yang akan menciptakan 100 ribu lapangan kerja.
PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex menyita perhatian publik sejak pailit Oktober 2024 lalu. Upaya pemerintah membendung badai PHK tak terwujud. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, jumlah korban PHK di Sritex Group mencapai 11.025 orang. PHK telah dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Yassierli menjelaskan, PHK Sritex terjadi pertama kali pada Agustus 2024. Saat itu, sebanyak 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, ketika perusahaan itu belum mengalami pailit. Berikutnya, PHK terhadap pekerja Sritex Group kembali terjadi per Januari 2025. Kala itu, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.
PHK dengan jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025. Rinciannya adalah PT Sritex di Sukoharjo mem-PHK sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.
"Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group," tutur Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.seperti dilansir dari Antara. setelah pembayaran upah yang telah diselesaikan untuk para pekerja.
Hingga kini, upah para pekerja telah terbayarkan. Tapi hak-hak lain seperti pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemanker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar